must to remember:

Sejarah hanya mampu mencatat orang-orang yang menyisakan jejak dalam hidupnya. Bergeraklah...

Senin, 18 Januari 2010

PERNYATAAN SIKAP
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA
TENTANG
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENOLAK KASASI PEMERINTAH TENTANG GUGATAN UJIAN NASIONAL*)
Pada tanggal 21 Mei 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan Citizen law Suit tentang Ujian Nasional Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dalam putusan tersebut hakim mengadili dalam pokok perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;

  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 374.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah
Atas putusan PN Jakpus tersebut Para Tergugat mengajukan Banding. Pada tanggal 6 Desember 2007 Pengadilan Tingi Jakarta melalui Putusan Nomor : 377/PDT/2007/PT.DKI. menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta para Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada tanggal 14 September 2009 melalui putusan nomor 2596K/PDT/2009 MA MENOLAK kasasi pemerintah.
Terkait dengan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI ditambah dengan sejumlah pendapat para pakar pendidikan, praktisi pendidikan dan masyarakat yang menilai bahwa Ujian Nasional secara yuridis tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, bertentangan dengan prinsip pedagogis, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian kegiatan pembelajaran, pemborosan dana negara dan melanggar hak-hak anak maka dengan ini Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyampaikan sikap :
  1. Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah bentuk perbuatan melawan hukum;
  2. Bahwa sebuah kebijakan pemerintah yang mengandung perbuatan melawan hukum apalagi dalam bentuk pelalaian terhadap pemenuhan HAM, khususnya hak atas pendidikan dan HAK ANAK sudah semestinya DILARANG, atau setidak-tidaknya DITUNDA sampai terpenuhinya peningkatan kualitas guru, sarana prasarana dan akses informasi SECARA LENGKAP di SELURUH DAERAH DI INDONESIA, atau sekurang-kurangnya dilaksanakan tetapi tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan;
  3. Jika Menteri Pendidikan Nasional RI memaksakan kehendaknya untuk tetap menyelenggarakan Ujian Nasional maka tindakan tersebut jelas-jelas menunjukkan ketidak patuhan pejabat negara terhadap putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program seratus hari Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu sudah semestinya Presiden RI menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN;
  4. Atas nama perintah Pengadilan terhadap Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional maka Presiden RI sudah semestinya melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan menghapus pasal yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan (Pasal 72 PPSNP);
  5. Mendesak Presiden RI untuk mematuhi keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pendalian Tinggi Jakarta dan putusan Mahkamah Agung RI.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Jakarta, 14 Muharam 1431  H
21 Desember 2009 M
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2008-2010
ttd
NASRULLAH AL-GIFARI       JOJON NOVANDRI
Ketua Umum                               Sekretaris Umum

*) from: Blog PB PII



Tidak ada komentar: