
Oleh: Yana Yan*)
“Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
(UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5, ayat 1, 2003)
Globalisasi terus saja menggelinding, bersama waktu yang juga ikut berputar. Kemajuan demi kemajuan pun mengiringinya. Berbagai sektor berhasil dilibatkan dalam setiap perjalanannya. Satu diantaranya adalah dunia pendidikan. Motor ideology yang menjadi kunci utama perubahan sebuah bangsa.